Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, dua istilah penting yang sering muncul adalah penyelidikan dan penyidikan. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi, tujuan, hingga kewenangan pelaksanaannya. Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat agar tidak salah persepsi terhadap tahapan-tahapan hukum yang berlangsung. Apa Itu Penyelidikan? Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penyelidikan adalah: > “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.” Dengan kata lain, penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum pidana. Tujuannya adalah mengidentifikasi apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana atau tidak. Ciri-ciri Penyelidikan: 1. Belum ada tersangka. 2. Belum bisa melakukan penangkapan atau penahanan. 3. Fokus pada pengu...