MANAJER KEBUN SAWIT 17.000 HA DI KALIMANTAN TENGAH MENGGUGAT PEMILIK GRUP ATAS PENGKHIANATAN SETELAH DUA TAHUN MENYELAMATKAN PERUSAHAAN SENDIRIAN General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera Tempuh Tiga Jalur Hukum Sekaligus: Gugatan Perdata di PN Kasongan, Laporan Pidana ke Polda Kalteng, dan Pengambilan Kembali Kendali Operasional Kebun PALANGKA RAYA, 26 Maret 2026 — GUNAWAN JUNIANTORO, General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera (PT KMS), perkebunan kelapa sawit seluas 17.000 Ha di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hari ini secara resmi mengambil kembali kendali penuh atas operasional perusahaan yang telah ia pertahankan selama hampir dua tahun tanpa dukungan keuangan dari pemiliknya. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian damai gagal total dan pihak Agro Investama Group — induk perusahaan — justru memberikan respons berupa pemaksaan, manipulasi dokumen, dan pengabaian atas seluruh pengorbanan yang telah dilakukan. LATAR BELAKANG: SAAT PEMILIK MENGHILANG, MANAJER YANG BE...
I. Pengertian Sidang Lapangan Sidang lapangan adalah proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim di lokasi objek sengketa secara langsung untuk melihat, mengamati, dan menilai fakta di lapangan. Dasar hukumnya antara lain: Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg (Hukum Acara Perdata) Yurisprudensi MA yang menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat menjadi bukti tambahan yang menguatkan alat bukti lain. √Tujuannya: Memastikan keadaan objek sengketa sesuai dengan uraian dalam gugatan, jawaban, maupun bukti tertulis. Menghindari kekeliruan putusan akibat gambaran yang tidak jelas di persidangan. II. Pihak yang Terlibat 1. Majelis Hakim (minimal hakim ketua + hakim anggota) 2. Panitera Pengganti (mencatat jalannya pemeriksaan) 3. Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) 4. Kuasa Hukum masing-masing pihak (jika ada) 5. Saksi/Penghuni setempat (jika diperlukan) 6. Petugas keamanan (opsional, jika lokasi rawan konflik) III. Tahapan Prosedur Sidang Lapangan A. Penetapan Pemeriksaan Setempat Hakim memutusk...