Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami isteri oleh suami dan isteri ataupun hakim yang menceraikan melalui keputusan Majelis hakim melalui proses alur persidangan. Proses perceraian melalui pengadilan : 1. Pendaftaran Gugatan 2. Penentuan tanggal persidangan Perkara yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal. Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di pike...