Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami isteri oleh suami dan isteri ataupun hakim yang menceraikan melalui keputusan Majelis hakim melalui proses alur persidangan.
Proses perceraian melalui pengadilan :
1. Pendaftaran Gugatan
2. Penentuan tanggal persidangan
Perkara yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang di ruangan tunggu
TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN
1. Upaya Perdamaian (MEDIASI);
2. Pembacaan Gugatan Penggugat/Pemohon;
3. Jawaban Tergugat/Termohon;
4. Replik Penggugat/Pemohon;
5. Duplik Tergugat/Termohon;
6. Pembuktian;
7. Kesimpulan Para Pihak;
8. Musyawarah Majelis Hakim;
9. Putusan Hakim;
(Note: tambahan sidang pengucapan ikrar talak untuk Perkara Cerai talak)
Konsultasi Hukum Gratis bisa klik link di berikut ini : https://linktr.ee/Ardian.id.Konsultasi_Hukum
Komentar
Posting Komentar