Langsung ke konten utama

MANAJER KEBUN SAWIT 17.000 HA DI KALIMANTAN TENGAH MENGGUGAT PEMILIK GRUP ATAS PENGKHIANATAN SETELAH DUA TAHUN MENYELAMATKAN PERUSAHAAN SENDIRIAN

MANAJER KEBUN SAWIT 17.000 HA DI KALIMANTAN TENGAH MENGGUGAT PEMILIK GRUP ATAS PENGKHIANATAN SETELAH DUA TAHUN MENYELAMATKAN PERUSAHAAN SENDIRIAN

General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera Tempuh Tiga Jalur Hukum Sekaligus: Gugatan Perdata di PN Kasongan, Laporan Pidana ke Polda Kalteng, dan Pengambilan Kembali Kendali Operasional Kebun

PALANGKA RAYA, 26 Maret 2026 — GUNAWAN JUNIANTORO, General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera (PT KMS), perkebunan kelapa sawit seluas 17.000 Ha di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hari ini secara resmi mengambil kembali kendali penuh atas operasional perusahaan yang telah ia pertahankan selama hampir dua tahun tanpa dukungan keuangan dari pemiliknya. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian damai gagal total dan pihak Agro Investama Group — induk perusahaan — justru memberikan respons berupa pemaksaan, manipulasi dokumen, dan pengabaian atas seluruh pengorbanan yang telah dilakukan.

LATAR BELAKANG: SAAT PEMILIK MENGHILANG, MANAJER YANG BERTAHAN

Pada 20 Agustus 2024, dua anak perusahaan Agro Investama Group — PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit — dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sejak itu pula, PT Katingan Mujur Sejahtera kehilangan kontak total dengan Kantor Pusat di Jakarta. Tidak ada arahan, tidak ada dana, tidak ada pejabat manajemen yang hadir.

Di tengah kepanikan tersebut, Gunawan Juniantoro — yang baru efektif menjabat sebagai General Manager sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan SK resmi yang masih berlaku hingga hari ini — mengambil keputusan berani: mempertahankan operasional kebun secara mandiri demi 340 karyawan yang bergantung pada perusahaan tersebut.

FAKTA-FAKTA KUNCI

✓ 17 bulan operasional dijalankan tanpa dukungan keuangan dari Kantor Pusat (Agustus 2024 – Desember 2025)

✓ Seluruh karyawan kebun tetap menerima gaji selama seluruh periode tersebut

✓ Gunawan menggadaikan sertifikat rumah pribadinya ke Bank BNI senilai Rp 650 juta untuk membeli Ekskavator demi perawatan kebun

✓ Dana pinjaman online dan mekanisme barter dengan pembeli TBS digunakan untuk membiayai operasional

✓ Total biaya operasional yang ditanggung dari kantong pribadi dan pinjaman: Rp 6,19 miliar lebih

✓ Gunawan dan Tim HO tidak menerima gaji selama 17 bulan

“Kami tidak pernah berpikir untuk menyerah. Ada ratusan keluarga karyawan yang bergantung pada kebun ini. Kami lakukan semua yang bisa kami lakukan — termasuk menggadaikan sertifikat rumah sendiri — karena tidak ada pilihan lain.”

— Gunawan Juniantoro, General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera

PENGKHIANATAN: JANJI YANG TIDAK DITEPATI

Pada Juli 2025, Petrus Tjandra — pemilik Agro Investama Group — tiba-tiba menghubungi Gunawan dan mengklaim bahwa perusahaan telah menang kasasi di Mahkamah Agung sehingga status pailit dibatalkan. Klaim ini, yang kemudian terbukti tidak lengkap dan menyesatkan — karena kasasi dikabulkan semata-mata atas alasan teknis prosedural, bukan karena kondisi keuangan pulih — menjadi dasar ditandatanganinya Surat Pernyataan 24 Juli 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Agro Investama berjanji: memberikan waktu 6 bulan untuk penyelesaian, membeli 2 unit Ekskavator (dengan memperhitungkan yang sudah dibeli Gunawan), dan mengambil alih keuangan per 1 Januari 2026. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan. Ekskavator tidak dikirim. Sertifikat rumah tidak ditebus. Dan ketika banjir ekstrem melanda kebun September–November 2025 hingga produksi terhenti tiga minggu, Agro Investama justru menuduh Gunawan sengaja mangkir dari kewajibannya.

PAKSAAN: SERAH TERIMA YANG CACAT HUKUM

Pada Januari–Februari 2026, dalam rapat final di Jakarta, Agro Investama menolak semua permintaan Gunawan dan mengeluarkan ultimatum: seluruh hutang operasional menjadi tanggung jawab pribadi Gunawan, gaji 17 bulan tidak akan dibayar, sertifikat rumah tidak akan ditebus. Yang lebih mengejutkan — pihak Agro Investama secara terang-terangan menggunakan kondisi gaji karyawan kebun yang belum dibayarkan sebagai alat tekanan.

“Kalau tidak setuju, gaji karyawan tidak akan dibayar” — itulah ancaman yang membuat Gunawan dan Kuasa Hukumnya terpaksa menandatangani dokumen serah terima (BAST). Dokumen itu pun kemudian terbukti bermasalah: jabatan Gunawan secara sengaja diturunkan menjadi ‘Estate Manager’ dalam dokumen, dan penerima serah terima hanyalah seorang ‘Asisten Panen’ yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk menerima penyerahan seluruh operasional perusahaan.

“BAST itu mengandung tiga cacat sekaligus: cacat kehendak karena paksaan, cacat formil karena jabatan klien kami sengaja dimanipulasi, dan cacat subjek karena penerimanya tidak punya kapasitas hukum. Dokumen semacam itu tidak punya kekuatan hukum yang sah.”

— Adv. Jhonni Emanuel Johannis, S.H., CPM. — Kuasa Hukum Gunawan Juniantoro

RESPONS HUKUM: TIGA JALUR SERENTAK

Pada 3 Februari 2026, Gunawan dan seluruh Tim manajemen mengadakan rapat dan secara bulat memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Hari ini, 26 Maret 2026, tiga langkah hukum telah dilaksanakan serentak:

1. Gugatan Perdata — PN Kasongan

Terdaftar dengan nomor perkara resmi 11/Pdt.G/2026/PN Ksn sejak 25 Maret 2026. Gugatan meliputi wanprestasi, zaakwaarneming, perbuatan melawan hukum, dan ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Sidang pertama: Kamis, 9 April 2026.

2. Laporan Pidana — Polda Kalteng

Laporan Pidana atas dugaan Pemaksaan (Pasal 448), Penggelapan (Pasal 486), dan Penipuan (Pasal 492) KUHP Nasional terhadap Petrus Tjandra, Dadang Mulyana, Imam Dermawan, dan Suherman diserahkan ke SPKT Polda Kalteng pada 26 Maret 2026 dan telah diterima resmi. Pemanggilan Pelapor oleh penyidik dijadwalkan minggu depan.

3. Pengambilan Kembali Kendali Operasional

Gunawan Juniantoro hari ini hadir langsung di lokasi kebun PT KMS dan mengambil kembali kendali penuh operasional. Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada Bupati Katingan, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kasongan, serta Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

“Gunawan tidak melanggar hukum. Justru sebaliknya — ia menggunakan hak-haknya yang dilindungi hukum. SK General Manager-nya masih berlaku, BAST yang dipaksakan itu cacat, dan pihak yang memaksanya justru yang berpotensi dipidana. Kami sudah di pengadilan, kami sudah di kepolisian, dan kami sudah di lapangan.”

— Adv. Jhonni Emanuel Johannis, S.H., CPM. — Bung Johnny & Partners

PRINSIP YANG DIPERJUANGKAN

Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Ini adalah ujian terhadap prinsip fundamental bahwa loyalitas dan pengorbanan seorang profesional tidak boleh dieksploitasi oleh korporasi tanpa konsekuensi hukum. Gunawan dan Timnya — yang selama 17 bulan bekerja tanpa gaji, meminjam dana pribadi, bahkan menggadaikan sertifikat rumah — berhak mendapatkan keadilan.

Pacta sunt servanda — janji harus ditepati. Ini bukan hanya adagium hukum. Ini adalah fondasi dari setiap hubungan kerja yang beradab. Ketika sebuah korporasi berpikir bahwa mereka bisa mengingkari janji, memanipulasi dokumen, dan menggunakan nasib ratusan karyawan sebagai alat tekanan — maka hukum harus berbicara.

TENTANG BUNG JOHNNY & PARTNERS

Bung Johnny & Partners — Borneo Justice Legal Consultancy adalah kantor hukum yang berkedudukan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang menangani perkara-perkara perdata, pidana, korporasi, dan ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan. Kantor ini dipimpin oleh Adv. Jhonni Emanuel Johannis, S.H., CPM., C.NS., CPSc (KTA PERADI No. 20240911.10) dan mendampingi Gunawan Juniantoro selaku General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

NARAHUBUNG MEDIA

Nama : Adv. Jhonni Emanuel Johannis, S.H., CPM.

Jabatan : Kuasa Hukum / Bung Johnny & Partners

Telepon : 0813 5226 1661 / 0851 9068 7680

Email : borneojusticelegalconsultancy@gmail.com

Alamat : Jl. Tumenggung Kenyapi 3, Perum Kenyapi Permai, Langkai, Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah

— SELESAI —

Catatan untuk Editor: Seluruh informasi dalam siaran pers ini dapat diverifikasi melalui narahubung di atas. Dokumen pendukung tersedia atas permintaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESCENCTE / PEMERIKSAAN SETEMPAT

I. Pengertian Sidang Lapangan Sidang lapangan adalah proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim di lokasi objek sengketa secara langsung untuk melihat, mengamati, dan menilai fakta di lapangan. Dasar hukumnya antara lain: Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg (Hukum Acara Perdata) Yurisprudensi MA yang menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat menjadi bukti tambahan yang menguatkan alat bukti lain. √Tujuannya: Memastikan keadaan objek sengketa sesuai dengan uraian dalam gugatan, jawaban, maupun bukti tertulis. Menghindari kekeliruan putusan akibat gambaran yang tidak jelas di persidangan. II. Pihak yang Terlibat 1. Majelis Hakim (minimal hakim ketua + hakim anggota) 2. Panitera Pengganti (mencatat jalannya pemeriksaan) 3. Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) 4. Kuasa Hukum masing-masing pihak (jika ada) 5. Saksi/Penghuni setempat (jika diperlukan) 6. Petugas keamanan (opsional, jika lokasi rawan konflik) III. Tahapan Prosedur Sidang Lapangan A. Penetapan Pemeriksaan Setempat Hakim memutusk...

Perceraian pada Pengadilan Agama

Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami isteri oleh suami dan isteri ataupun hakim yang menceraikan melalui keputusan Majelis hakim melalui proses alur persidangan. Proses perceraian melalui pengadilan : 1. Pendaftaran Gugatan 2. Penentuan tanggal persidangan Perkara yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal. Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di pike...