Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa; Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Gono gini.
Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi alangkah baiknya pasangan yang akan menikah membicarakan semua hal yg terkait dengan Harta bersama
Konsultasi Hukum Gratis ⚖️
https://linktr.ee/Ardian.id.Konsultasi_Hukum
Komentar
Posting Komentar